Kamis, 29 Agustus 2019

puisi


Hidup

Dari kehidupan yang sedang aku jalani sekarang
mebuatku belajar, apa hakikat kehidupan itu sendiri,
bagiku Kehidupan ini ada karena aku ada
tanpa adanya aku, aku tidak bisa merasakan kehidupan.

Kamis, 08 Agustus 2019

Pendidikan Islam Dalam Pemikiran Al-Ghazali


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

 Pendidikan Islam merupakan kebutuhan yang dibutuhkan semua orang, bukan hanya kebutuhan melainkan kewajiban semua orang, yaitu menjadi seorang pendidik dan orang yang di didik. Sebagaimana yang telah di sabdakan oleh Rasulullah “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan muslimat”. Adapun pendidikan dalam dunia sosial dapat memajukan kehidupan sosial manusia agar lebih bermartabat. Dan tinggi rendahnya kehidupan manusia itu sangat ditentukan oleh penguasaan ilmu pengetahuan.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hakikat dari pendidkan Islam itu adalah mengarahkan anak didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki untuk menjadi lebih baik lagi dan menjadikan mereka sebagai insan kamil, karena tidak lain tujuan akhir dari pendidikan itu adalah untuk mengabdikan diri kepada Allah.

Akan tetapi menurut pandangan salah satu filusuf besar muslim, Imam Al-Ghazali, pendidikan Islam digambarkan melalui aktivitasnya yang luar biasa dalam dunia pendidikan. Dasar dari pendidikan Islam adalah menyatukan konsep ilmu dengan dua energi manusia, yakni ilmu dan hati, karena menurutnya indra itu banyak menimbulkan keraguan. Maka dari latar belakang di atas, pemakalah ingin menguraikan tentang bagaimana pendidikan Islam dalam pemikiran Imam Al-Ghazali.

B.     Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah yang akan kami bahas, sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah biografi Imam Al- Ghazali?

2.      Bagaimanakah pendidikan Islam dalam pemikiran Imam Al- Ghazali?

C.    Tujuan

Tujuan dari dirumuskannya makalah ini adalah:

1.      Untuk mengetahui biografi Imam Al- Ghazali

2.      Untuk mengetahui pendidikan Islam dalam pemikiran Imam Al- Ghazali


BAB II

            PEMBAHASAN

A.    Biografi Imam Al-Ghazali

Nama lengkap Al-Ghazali ialah Abu Hamid Ibn Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi. Ia adalah orang Persia asli yang dilahirkan pada tahun 450 H/1058 M di Thusi, Sebuah kota kecil di Khurasan.[1]

Sebelum ayahnya  meninggal dunia, Al- Ghazali dititipkan kepada seorang sufi (sahabat karibnya). Karena cintanya terhadap ilmu, ayah Al- Ghazali mewariskan hartanya yang selanjutnya diberikan kepada sufi tersebut untuk biaya pendidikan al-ghazali. Akan tetapi hal ini tidak berjalan lama. Harta warisan yang ditinggalkan untuk anak itu habis, sufi yang juga menjalani kecenderungan hidup sufistik yang sangat sederhana ini tidak mampu memberikan tambahan nafkah. Maka al-Ghazali diserahkan ke suatu madrasah yang menyediakan biaya hidup bagi para muridnya. Di madrasah inilah Al-Ghazali bertemu dengan Yusuf al-Nassaj, seorang guru sufi kenamaan pada saat itu, dan dari sini pulalah awal perkembangan intelektual dan spiritualnya yang kelak akan membawanya menjadi ulama terkenal di dunia Islam bahkan mendapat gelar Hujjatul Islam dan Zain ad-Dîn. Pada usia 33 tahun, Al-Ghazali diangkat menjadi Profesor di Universitas Nizhamiyah di Baghdad, dan memperoleh kedudukan tertinggi di dunia ilmu pengetahuan pada masanya..Pada Tahun 448 H Al-Ghazali meninggalkan segala kemahsyuran yang diperolehnya dan keluar dari lingkaran Nazhamiyah menuju Baitul Mekkah untuk menunaikan ibadah haji Sepulang dari mekkah, Al-Ghazali menuju Damaskus dan menetap di kota Damsyik selama sepuluh tahun.[2]

Pada Tahun 499 H, ia mengajar d isekolah Nizhamiyah di Naisabur. Akan tetapi hal tersebut hanya mampu bertahan 2 tahun pada akhirnya dia kembali ke kota Thus lagi, dan mendirikan sekolah untuk para fuqahaDikota itulah Al-Ghazali menghembuskan nafas terakhirnya pada tahun 505 H/111 M tepat diusianya 54 tahun.[3]

B.     Pendidikan Islam Dalam Pemikiran Imam Al-Ghazali

Al-Ghazali adalah tokoh yang menguasai banyak bidang ilmu. Ia menegaskan bahwa tinggi-rendahnya kehidupan manusia ditentukan oleh sifat penguasaan ilmu pengetahuan. Kewajiban utama manusia dalam pendidikan dan penggalian ilmu pengetahuan adalah tentang Dzat Allah yang Maha mutlaq. Karena kebenaran ilmu pengetahuan sifatnya nisbi, pertama-tama harus diketahui tentang kebenaran mutlak yang hanya milik Allah. Pengetahuan dalam bentuk apapun tidak akan sampai kepada kebenaran mutlak karena ilmu bersumber dari Maha mutlak, yakni Rabbul ‘alamin. [4]

Al-Ghazali membagi metode perolehan ilmu menjadi dua, yaitu metode pengajaran manusia (ta’allum insani) dan metode pengajaran dari Tuhan (ta’allum rabbani). Ta’allum insani merupakan metode yang biasa dilakukan di sekolah formal dan nonformal, yang mengandalkan komunikasi interpersonal dan intreaksi sosial. Adapun ta’allum rabbani merupakan metode pengajaran yang melibatkan komunikasi manusia dengan Allah. ta’allum rabbani, dengan ta’allum dan tafakkur. Perbedaan antara ta’allum dengan tafakkur, yaitu ta’allum cenderung pada proses pembelajaran yang dilakukan secara lahiriah dan mempontensikan individu juz’i. sedangkan tafakkur  lebih bersifat bathiniyah dan melibatkan nafs kulli (jiwa universal).[5]

Pemikiran Imam Al-Ghazali tentang pentingnya pendidikan berkaitan dengan lima aspek, yaitu sebagai berikut:

1.      Pendidikan dalm aspek kerohanian atau keimanan

2.      Pendidikan dalam aspek perilaku atau akhlak

3.      Pendidikan dalam aspek pengembangan akal atau intlektualitas dan kecerdasannya

4.      Pendidikan dalam aspek socisl-engineering atau rekayasa sosial

5.      Pendidikan dalam biologis manusia atau kejasmaniahan.[6]

Dalam pendidikan keimanan, Imam Al-Ghazali melalui Ihya ‘Ulumuddin, menjelaskan betapa pentingnya pendidikan keimanan ditekankan sejak anak didik usia dini. Pendidikan ketauhidan berkaitan dengan fitrah manusia. Oleh sebab itu, pengaruh lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah sangat besar sehingga harus memilih dengan baik di mana anak didik itu disekolahkan, agar kekuatan imannya terus bertambah. Anak didik yang menerima pendidikan aspek keimanan akan berhati-hati menjalani kehidupan di masyarakat. [7]

Dasar Pendidkan Islam

Bagi Al-Ghazali yang telah banyak menghabiskan hidup di dalam dunia pendidikan menjabarkan dasar dari pendidikan islam adalah ”menyatukan konsep ilmu dengan dua energy manusia yakni akal dan hati, sedangkan indra lebih banyak menimbulkan kebimbangan. Menurutnya semua ilmu harus berujung pada ilmu yang meyakinkan.[8] Pendidikan terdiri dari komposisi campuran ilmu akal dan ilmu hati yang dijadikan satu dalam pendidikan agama sehingga pendidikan ditujukan untuk mendidik akhlak dan jiwa.

Tujuan Pendidikan Islam



Tujuan adalah suasana ideal yang harus diwujudkan. Dalam tujuan pendidikan, suasana yang ideal akan nampak pada tujuan akhir. Seperti yang telah dikemukakan oleh Al-Ghazali mengeai tujuan pendidikan ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah bukan untuk mencari uang atau pekerjaan seperti budaya yang sudah mentradisi di lubung-lubung niat para penuntut ilmu di zaman ini. Pada hakikatnya “Hasil dari ilmu sesungguhnya akan mendekatkan manusia kepada Allah, Tuhan pemilik seluruh alam dan dengan ilmu manusia mendapatkan penghormatan secara naluri” selaras dengan pendapatnya dapat dijabarkan bahwa tujuan pendidikan terbagi menjadi 2 yakni: [9]

a.      Tujuan jangka pendek

Tujuan pendidikan jangka panjang ialah pendekatan diri kepada Allah. Pendidikan dalam prosesnya harus mengarahkan manusia menuju jalur-jalur pendekatan diri kepada Tuhan pencipta alam. Dapat disimpulkan bahwa semakin lama seseorang duduk dibangku pendidikan semakin bertambah ilmu pengetahuannya, maka semakin mendekat kepada Allah.

b.      Tujuan Jangka Pendek

Menurut Al-Ghazali, tujuan jangka pendek ialah diraihnya profesi manusia sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Tercapainya kesempurnaan insani yang bermuara kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.



















BAB III

PENUTUP

Nama lengkap dari Imam Al-Ghazali adalah Abu Hamid Ibn Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi. Ia adalah orang Persia asli yang dilahirkan pada tahun 450 H/1058 M di Thusi, ia merupakan tokoh yang menguasai banyak bidang ilmu. Ia menegaskan bahwa tinggi-rendahnya kehidupan manusia ditentukan oleh sifat penguasaan ilmu pengetahuan. Kewajiban utama manusia dalam pendidikan dan penggalian ilmu pengetahuan adalah tentang Dzat Allah yang Maha mutlaq. Menurut Pemikiran Imam Al-Ghazali tentang pentingnya pendidikan berkaitan dengan lima aspek, yaitu sebagai berikut:

1.         Pendidikan dalm aspek kerohanian atau keimanan

2.         Pendidikan dalam aspek perilaku atau akhlak

3.        Pendidikan dalam aspek pengembangan akal atau intlektualitas dan kecerdasannya

4.        Pendidikan dalam aspek social-engineering atau rekayasa sosial

5.        Pendidikan dalam biologis manusia atau kejasmaniahan.





[1] Hasan Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2017), hal. 219                  
[2] Sielvy Romlah, Pemikiran Pendidikan Islam Al-Ghazali, http://renungansyifadzikro.blogspot.com/2016/01/pemikiran-pendidikan-islam-al-ghazali.html, diakses Senin, 17 September 2018

[3] Abu Hamid Al-Ghazali. Ihya ‘Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), hal. 3
[4] Hasan Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2017), hal. 223-224
[5] Ibid, hal. 224
[6] Hasan Basri, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2017), hal. 228
[7] Ibid, hal. 228
[8] Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam ( Jakarta: Buta Aksara, 2004),  hal. 155

[9] Sielvy Romlah, Pemikiran Pendidikan Islam Al-Ghazali, http://renungansyifadzikro.blogspot.com/2016/01/pemikiran-pendidikan-islam-al-ghazali.html, diakses Senin, 17 September 2018

Makalah Profesi Keguruan


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Sejarah Indonesia mencatat bahwa para guru adalah kelompok sosial yang bergerak pertama dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Seiring perkembangan zaman, nama, status guru terus berkembang. Posisi sosial guru di masyarakat pun turut berkembang. Karena adanya perkembangan lingkungan sosial di masyarakat, dan juga perkembangan lembaga pendidikan, ada kebutuhan mendesak untuk bertanya dan mempertanyakan kembali mengenai status sosial guru, dan makna guru bagi masyarakat. Posisi guru, kadang mendapat sanjungan sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tetapi pada sisi lain, tidak jarang pula tenaga pendidik dan kependidikan ini mendapat hujatan berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.

Dunia Pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah, siapa yang akan mengajarkan kita kebenaran dan siapa yang akan mengarahkan kita kepada kebaikan. Dan menjadi seorang guru tidaklah mudah. Banyak orang juga yang tidak tahu bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus bisa menjadi guru yang profesional sesuai dengan syarat-syarat menjadi guru profesional.

Maka dari latar belakang di atas, pemakalah akan membahas tentang apa itu profesi keguruan, syarat-syarat profesi keguruan, bagaimana guru itu bisa menjadi sebagai suatu profesi, serta bagaimana prinsip-prinsip keguruan.



B.  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan?

2.      Apa saja syarat-syarat profesi keguruan?

3.      Bagaimana guru itu menjadi suatu profesi?

4.      Bagaimana prinsip-prinsip profesi keguruan?

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahui definisi dari profesi keguruan

2.      Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan

3.      Untuk mengetahui bagaimana guru itu menjadi suatu profesi

4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip profesi keguruan







                                                                           BAB II

PEMBAHASAN

A.  Definisi Profesi Keguruan

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di landasi oleh ilmu pengetahuan dan pendidikan tertentu. Pada dasarnya profesi ini menuntut ke ahlian dalam bidang yang dipilihnya. Istilah istilah yang berkaitan tentang profesi ini ada 4 diantaranya;

1.      Profesional

Menyangkut tentang kehebatan atau keahlian seseorang dalam bidang yang dipilihnya contohnya seperti seorang mahasiswa kedokteran pada saat praktek, mahasiswa tersebut menggunakan pakaian warna putih yang sudah ditentukan, maka siswa kedokteran tersebut harus menggunakan pakaian warna putih.

2.      Profesionalisme

Seseorang yang mempunyai profesi dan berusaha untuk meningkatkan kemampuan profesionalismenya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam profesinya sendiri.

3.      Profesionalitas

Sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya, serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas menggambarkan suatu derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

4.      Profesionalisasi

adalah suatu proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan, contohnya seorang yang memiliki profesi kemudian mengembangkan keprofesionalannya baik dilakukan melalui pendidikan maupun cara/latihan-latihan lainnya.[1]

Jadi dapat kita simpulkan definisi dari profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

B.  Syarat Suatu Profesi Keguruan

Guru profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

1.    Kompetensi profesional, artinya pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).

2.    Kompetensi personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani.

3.    Kompetensi sosial, artinya menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

4.    Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.[2]





C.  Guru Sebagai Profesi

Posisi guru mengarah dan mewujudkan menjadi sebuah profesi. Penyebutan profesi guru memang sudah lama dikenal di Indonesia. Tetapi istilah profesi lebih mengacu kepada pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.[3]

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 2, dinyatakan bahwa “ Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang di angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pernyataan pasal 2 ini, sesungguhnya merupakan penegasan dan definisi guru yang dianut oleh UU dimaksud. Pada UU tersebut dinyatakan bahwa “ Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”[4]

Guru dilihat dari beberapa sisi keguruan sebagai berikut:

1.    Jabatan guru sebagai suatu profesi

Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.

2.      Profesi sebagai keahlian khusus

Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese-diaannya untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan_nyata.[5]

3.      Guru sebagai profesi yang luhur

Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

4.      Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi

Untuk mewujudkan guru sebagai profesi, pemerintah – khususnya pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan – memiliki tanggung jawab yang berat, yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan (workhsop), penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier


5.      Adanya sertifikasi pendidik

Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.

6.      Peran guru dalam pembelajaran

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [6]

D.  Prinsip Profesi Keguruan

Sebagai seorang guru profesional, ada prinsip-prinsip profesionalitas yang menjadi landasannya. Seperti yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip profesionalitas sebagai seorang guru adalah:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

2.      Mempunyai komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu (kwalitas) pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia  peserta didiknya.

3.      Prinsip ketiga adalah berkualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diembannya.

4.      Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas yang diembannya, mencakup kompetensi personal, sosial, profesional dan pedagogik.

5.      Prinsip kelima adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

6.      Prinsip berikutnya adalah mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.

7.      Berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

8.      Adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

9.      Dan prinsip yang terakhir adalah memiliki organisasi atau wadah profesi yang berwenang mengatur berbagai hal yang terkait dengan tugas keprofesionalan seorang guru.

          Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas seorang guru. Dalam pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan.[7]









BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

       Profesi Keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Syarat-syarat profesi keguruan diantaranya memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi melayani dengan sebaik-baiknya. Guru itu mengacu kepada pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian, lebih tepatnya disebut sebagai profesi. Dan adapun prinsip-prinsip profesi keguruan diantaranya memiliki bakat, mempunyai komitmen, berkualifikasi akademik, mempunyai kompetensi yang diperlukan, bertanggung jawab, serta mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, serta berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.



















DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, Ngalim. Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis. 2009. Rosdakarya: Bandung

Satori, Djaman . Profesi Keguruan. 2012. Banten: Universitas Terbuka

Sudarma, Momon. Profesi guru. 2013. Jakarta: Rajawali Press


http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html





[1] Yuniar Dultan, Profesi Keguruan, http://yuniardultan.blogspot.com/2014/09/makalah-pengertian-profesi-keguruan.html. Diakses Senin, 10 Desember 2018
[2] Djaman Satori. Profesi Keguruan. (Banten, Universitas Terbuka: 2012), hal. 118-119
[3] Momon Sudarma, Profesi guru, (Jakarta, Rajawali Press, 2013 ), hal. 13
[4] Ibid, hal. 13
[5] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, (Rosdakarya, Bandung: 2009), hal. 39

[6] Sulfiana Mufidah,  Pengertian  Guru Sebagai Profesi, http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html, Diakses Senin, 10 Desember 2018



Perempuan

 Perempuan Aku tidak akan menjabarkan siapa makhluk ini Pada hakikatnya ini adalah aku Lalu, Penjagaan terhadap predikat sebagai perempuan a...