Kamis, 29 Agustus 2019
puisi
Hidup
Dari kehidupan yang sedang aku jalani sekarang
mebuatku belajar, apa hakikat kehidupan itu sendiri,
bagiku Kehidupan ini ada karena aku ada
tanpa adanya aku, aku tidak bisa merasakan kehidupan.
Kamis, 08 Agustus 2019
Pendidikan Islam Dalam Pemikiran Al-Ghazali
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan Islam merupakan kebutuhan yang
dibutuhkan semua orang, bukan hanya kebutuhan melainkan kewajiban semua orang,
yaitu menjadi seorang pendidik dan orang yang di didik. Sebagaimana yang telah di sabdakan oleh Rasulullah “Menuntut ilmu itu
wajib bagi setiap muslim dan muslimat”. Adapun pendidikan dalam dunia
sosial dapat memajukan kehidupan sosial manusia agar lebih bermartabat. Dan
tinggi rendahnya kehidupan manusia itu sangat ditentukan oleh penguasaan ilmu
pengetahuan.
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwa hakikat dari pendidkan Islam itu adalah mengarahkan
anak didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki untuk menjadi lebih
baik lagi dan menjadikan mereka sebagai insan kamil, karena tidak lain tujuan
akhir dari pendidikan itu adalah untuk mengabdikan diri kepada Allah.
Akan tetapi menurut pandangan salah satu filusuf besar muslim,
Imam Al-Ghazali, pendidikan Islam digambarkan melalui aktivitasnya yang luar
biasa dalam dunia pendidikan. Dasar dari pendidikan Islam adalah menyatukan
konsep ilmu dengan dua energi manusia, yakni ilmu dan hati, karena menurutnya
indra itu banyak menimbulkan keraguan. Maka dari latar belakang di atas,
pemakalah ingin menguraikan tentang bagaimana pendidikan Islam dalam pemikiran
Imam Al-Ghazali.
B.
Rumusan
Masalah
Berangkat
dari latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah yang akan kami bahas, sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
biografi Imam Al- Ghazali?
2.
Bagaimanakah
pendidikan Islam dalam pemikiran Imam Al- Ghazali?
C.
Tujuan
Tujuan
dari dirumuskannya makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui biografi Imam Al- Ghazali
2.
Untuk
mengetahui pendidikan Islam dalam pemikiran Imam Al- Ghazali
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Imam Al-Ghazali
Nama lengkap Al-Ghazali ialah Abu Hamid Ibn
Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi. Ia adalah orang Persia asli yang dilahirkan pada tahun 450 H/1058 M di Thusi, Sebuah kota
kecil di Khurasan.[1]
Sebelum ayahnya meninggal dunia, Al- Ghazali dititipkan
kepada seorang sufi (sahabat karibnya). Karena cintanya terhadap ilmu, ayah Al-
Ghazali mewariskan hartanya yang selanjutnya diberikan kepada sufi tersebut untuk
biaya pendidikan al-ghazali. Akan tetapi hal ini tidak berjalan lama. Harta
warisan yang ditinggalkan untuk anak itu habis, sufi yang juga menjalani
kecenderungan hidup sufistik yang sangat sederhana ini tidak mampu memberikan
tambahan nafkah. Maka al-Ghazali diserahkan ke suatu madrasah yang menyediakan
biaya hidup bagi para muridnya. Di madrasah inilah Al-Ghazali bertemu dengan
Yusuf al-Nassaj, seorang guru sufi kenamaan pada saat itu, dan dari sini
pulalah awal perkembangan intelektual dan spiritualnya yang kelak akan
membawanya menjadi ulama terkenal di dunia Islam bahkan mendapat gelar Hujjatul
Islam dan Zain ad-Dîn. Pada usia 33 tahun, Al-Ghazali diangkat menjadi Profesor
di Universitas Nizhamiyah di Baghdad, dan memperoleh kedudukan tertinggi di
dunia ilmu pengetahuan pada masanya..Pada Tahun 448 H Al-Ghazali meninggalkan
segala kemahsyuran yang diperolehnya dan keluar dari lingkaran Nazhamiyah
menuju Baitul Mekkah untuk menunaikan ibadah haji Sepulang dari mekkah,
Al-Ghazali menuju Damaskus dan menetap di kota Damsyik selama sepuluh tahun.[2]
Pada Tahun
499 H, ia mengajar d isekolah Nizhamiyah di Naisabur. Akan tetapi hal tersebut
hanya mampu bertahan 2 tahun pada akhirnya dia kembali ke kota Thus lagi, dan
mendirikan sekolah untuk para fuqahaDikota itulah Al-Ghazali menghembuskan
nafas terakhirnya pada tahun 505 H/111 M tepat diusianya 54 tahun.[3]
B.
Pendidikan
Islam Dalam Pemikiran Imam Al-Ghazali
Al-Ghazali adalah tokoh yang menguasai banyak
bidang ilmu. Ia menegaskan bahwa tinggi-rendahnya kehidupan manusia ditentukan
oleh sifat penguasaan ilmu pengetahuan. Kewajiban utama manusia dalam
pendidikan dan penggalian ilmu pengetahuan adalah tentang Dzat Allah yang Maha
mutlaq. Karena kebenaran ilmu pengetahuan sifatnya nisbi, pertama-tama harus
diketahui tentang kebenaran mutlak yang hanya milik Allah. Pengetahuan dalam
bentuk apapun tidak akan sampai kepada kebenaran mutlak karena ilmu bersumber
dari Maha mutlak, yakni Rabbul ‘alamin. [4]
Al-Ghazali membagi metode perolehan ilmu
menjadi dua, yaitu metode pengajaran manusia (ta’allum insani) dan
metode pengajaran dari Tuhan (ta’allum rabbani). Ta’allum insani
merupakan metode yang biasa dilakukan di sekolah formal dan nonformal, yang
mengandalkan komunikasi interpersonal dan intreaksi sosial. Adapun ta’allum
rabbani merupakan metode pengajaran yang
melibatkan komunikasi manusia dengan Allah. ta’allum rabbani, dengan ta’allum
dan tafakkur. Perbedaan antara ta’allum dengan tafakkur,
yaitu ta’allum cenderung pada proses pembelajaran yang dilakukan secara
lahiriah dan mempontensikan individu juz’i. sedangkan tafakkur lebih bersifat bathiniyah dan
melibatkan nafs kulli (jiwa universal).[5]
Pemikiran Imam Al-Ghazali tentang
pentingnya pendidikan berkaitan dengan lima aspek, yaitu sebagai berikut:
1.
Pendidikan
dalm aspek kerohanian atau keimanan
2.
Pendidikan
dalam aspek perilaku atau akhlak
3.
Pendidikan
dalam aspek pengembangan akal atau intlektualitas dan kecerdasannya
4.
Pendidikan
dalam aspek socisl-engineering atau rekayasa sosial
5.
Pendidikan
dalam biologis manusia atau kejasmaniahan.[6]
Dalam
pendidikan keimanan, Imam Al-Ghazali melalui Ihya ‘Ulumuddin,
menjelaskan betapa pentingnya pendidikan keimanan ditekankan sejak anak didik
usia dini. Pendidikan ketauhidan berkaitan dengan fitrah manusia. Oleh sebab
itu, pengaruh lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah sangat besar
sehingga harus memilih dengan baik di mana anak didik itu disekolahkan, agar
kekuatan imannya terus bertambah. Anak didik yang menerima pendidikan aspek
keimanan akan berhati-hati menjalani kehidupan di masyarakat. [7]
Dasar Pendidkan Islam
Bagi Al-Ghazali yang
telah banyak menghabiskan hidup di dalam dunia pendidikan menjabarkan dasar
dari pendidikan islam adalah ”menyatukan konsep ilmu dengan dua energy manusia
yakni akal dan hati, sedangkan indra lebih banyak menimbulkan kebimbangan.
Menurutnya semua ilmu harus berujung pada ilmu yang meyakinkan.[8]
Pendidikan terdiri dari komposisi campuran ilmu akal dan ilmu hati yang
dijadikan satu dalam pendidikan agama sehingga pendidikan ditujukan untuk
mendidik akhlak dan jiwa.
Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan
adalah suasana ideal yang harus diwujudkan. Dalam tujuan pendidikan, suasana
yang ideal akan nampak pada tujuan akhir. Seperti yang telah dikemukakan oleh
Al-Ghazali mengeai tujuan pendidikan ialah untuk mendekatkan diri kepada Allah
bukan untuk mencari uang atau pekerjaan seperti budaya yang sudah mentradisi di
lubung-lubung niat para penuntut ilmu di zaman ini. Pada hakikatnya “Hasil dari
ilmu sesungguhnya akan mendekatkan manusia kepada Allah, Tuhan pemilik seluruh
alam dan dengan ilmu manusia mendapatkan penghormatan secara naluri” selaras
dengan pendapatnya dapat dijabarkan bahwa tujuan pendidikan terbagi menjadi 2
yakni: [9]
a.
Tujuan
jangka pendek
Tujuan pendidikan jangka panjang ialah pendekatan diri kepada
Allah. Pendidikan dalam prosesnya harus mengarahkan manusia menuju jalur-jalur
pendekatan diri kepada Tuhan pencipta alam. Dapat disimpulkan bahwa semakin
lama seseorang duduk dibangku pendidikan semakin bertambah ilmu pengetahuannya,
maka semakin mendekat kepada Allah.
b.
Tujuan
Jangka Pendek
Menurut Al-Ghazali, tujuan jangka pendek ialah diraihnya profesi
manusia sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Tercapainya kesempurnaan insani
yang bermuara kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
BAB
III
PENUTUP
Nama lengkap dari Imam Al-Ghazali
adalah Abu Hamid Ibn Muhammad Al-Ghazali Ath-Thusi.
Ia adalah orang Persia asli yang dilahirkan pada tahun 450 H/1058 M di Thusi,
ia merupakan tokoh yang menguasai banyak bidang ilmu. Ia menegaskan
bahwa tinggi-rendahnya kehidupan manusia ditentukan oleh sifat penguasaan ilmu
pengetahuan. Kewajiban utama manusia dalam pendidikan dan penggalian ilmu
pengetahuan adalah tentang Dzat Allah yang Maha mutlaq. Menurut Pemikiran Imam
Al-Ghazali tentang pentingnya pendidikan berkaitan dengan lima aspek, yaitu
sebagai berikut:
1.
Pendidikan
dalm aspek kerohanian atau keimanan
2.
Pendidikan
dalam aspek perilaku atau akhlak
3.
Pendidikan
dalam aspek pengembangan akal atau intlektualitas dan kecerdasannya
4.
Pendidikan
dalam aspek social-engineering atau rekayasa sosial
5.
Pendidikan
dalam biologis manusia atau kejasmaniahan.
[1] Hasan Basri, Filsafat
Pendidikan Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2017), hal. 219
[2] Sielvy
Romlah, Pemikiran Pendidikan Islam Al-Ghazali, http://renungansyifadzikro.blogspot.com/2016/01/pemikiran-pendidikan-islam-al-ghazali.html,
diakses Senin, 17 September 2018
[3] Abu Hamid Al-Ghazali.
Ihya ‘Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), hal. 3
[4] Hasan Basri, Filsafat
Pendidikan Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2017), hal. 223-224
[5] Ibid,
hal. 224
[7] Ibid, hal.
228
[8] Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam (
Jakarta: Buta Aksara, 2004), hal. 155
[9] Sielvy
Romlah, Pemikiran Pendidikan Islam Al-Ghazali, http://renungansyifadzikro.blogspot.com/2016/01/pemikiran-pendidikan-islam-al-ghazali.html,
diakses Senin, 17 September 2018
Makalah Profesi Keguruan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah Indonesia mencatat bahwa para guru
adalah kelompok sosial yang bergerak pertama dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam
mencapai kemerdekaan. Seiring perkembangan zaman, nama, status guru terus
berkembang. Posisi sosial guru di masyarakat pun turut berkembang. Karena
adanya perkembangan lingkungan sosial di masyarakat, dan juga perkembangan
lembaga pendidikan, ada kebutuhan mendesak untuk bertanya dan mempertanyakan
kembali mengenai status sosial guru, dan makna guru bagi masyarakat. Posisi
guru, kadang mendapat sanjungan sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tetapi
pada sisi lain, tidak jarang pula tenaga pendidik dan kependidikan ini mendapat
hujatan berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dunia Pendidikan tidak lepas dari peran seorang
guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa
guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah, siapa yang akan mengajarkan
kita kebenaran dan siapa yang akan mengarahkan kita kepada kebaikan. Dan
menjadi seorang guru tidaklah mudah. Banyak orang juga yang tidak tahu
bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus bisa menjadi guru
yang profesional sesuai dengan syarat-syarat menjadi guru profesional.
Maka dari latar belakang di atas, pemakalah akan
membahas tentang apa itu profesi keguruan, syarat-syarat profesi
keguruan, bagaimana
guru itu bisa menjadi sebagai suatu profesi, serta bagaimana prinsip-prinsip
keguruan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan?
2. Apa saja syarat-syarat profesi keguruan?
3. Bagaimana guru itu menjadi suatu profesi?
4. Bagaimana prinsip-prinsip profesi keguruan?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi dari profesi keguruan
2.
Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
3.
Untuk mengetahui bagaimana guru itu menjadi suatu profesi
4.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip profesi keguruan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Profesi Keguruan
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di landasi oleh ilmu pengetahuan dan pendidikan
tertentu. Pada dasarnya profesi ini menuntut ke ahlian dalam bidang yang
dipilihnya. Istilah istilah yang berkaitan tentang profesi ini ada 4
diantaranya;
1.
Profesional
Menyangkut tentang kehebatan atau
keahlian seseorang dalam bidang yang dipilihnya contohnya seperti seorang
mahasiswa kedokteran pada saat praktek, mahasiswa tersebut menggunakan pakaian
warna putih yang sudah ditentukan, maka siswa kedokteran tersebut harus
menggunakan pakaian warna putih.
2.
Profesionalisme
Seseorang
yang mempunyai profesi dan berusaha untuk meningkatkan kemampuan
profesionalismenya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakan dalam profesinya sendiri.
3. Profesionalitas
Sebutan terhadap kualitas sikap para
anggota suatu profesi terhadap profesinya, serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan
profesionalitas menggambarkan suatu derajat keprofesian seseorang dilihat dari
sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
4.
Profesionalisasi
adalah suatu proses menuju
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai standar yang
telah ditetapkan, contohnya seorang yang memiliki profesi kemudian
mengembangkan keprofesionalannya baik dilakukan melalui pendidikan maupun
cara/latihan-latihan lainnya.[1]
Jadi dapat kita simpulkan definisi
dari profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut
keprofesionalan pada bidang tersebut.
B. Syarat Suatu Profesi
Keguruan
Guru
profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.
Kompetensi
profesional, artinya pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter
(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta
mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus
memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap
subjek didik (murid).
2.
Kompetensi personal,
artinya guru harus memiliki kepribadian
yang patut diteladani.
3.
Kompetensi sosial,
artinya menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya
maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat
luas.
4.
Kemampuan untuk
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai
kemanusiaan daripada nilai benda material.[2]
C. Guru Sebagai Profesi
Posisi guru mengarah dan mewujudkan menjadi sebuah profesi. Penyebutan
profesi guru memang sudah lama dikenal di Indonesia. Tetapi istilah profesi
lebih mengacu kepada pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.[3]
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pasal 2, dinyatakan bahwa “ Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang di angkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
Pernyataan pasal 2 ini, sesungguhnya merupakan penegasan dan definisi guru
yang dianut oleh UU dimaksud. Pada UU tersebut dinyatakan bahwa “ Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”[4]
Guru dilihat dari beberapa sisi keguruan sebagai berikut:
1.
Jabatan
guru
sebagai
suatu
profesi
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena
menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola
kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki
nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
2.
Profesi
sebagai keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu
bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini
hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan
keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan
nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese-diaannya
untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian
profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi
guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan
pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai
kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi
profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik
yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan
dalam dinamika kehidupan_nyata.[5]
3.
Guru
sebagai profesi yang luhur
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi
yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru)
dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok.
Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
4.
Di fasilitasi oleh pemerintah
sebagai wujud apresiasi
Untuk mewujudkan guru sebagai
profesi, pemerintah – khususnya pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan –
memiliki tanggung jawab yang berat, yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan
aktivitas pengembangan keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan
(workhsop), penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan
karier
5.
Adanya sertifikasi pendidik
Selanjutnya disebutkan pula bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.
6.
Peran
guru dalam pembelajaran
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [6]
D. Prinsip Profesi Keguruan
Sebagai seorang guru profesional, ada prinsip-prinsip
profesionalitas yang menjadi landasannya. Seperti yang tercantum pada
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip
profesionalitas sebagai seorang guru adalah:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Mempunyai komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu
(kwalitas) pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta
didiknya.
3. Prinsip ketiga adalah berkualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diembannya.
4. Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas yang diembannya, mencakup kompetensi personal, sosial, profesional dan
pedagogik.
5. Prinsip kelima adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalannya.
6. Prinsip berikutnya adalah mendapatkan penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7. Berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. Adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
9. Dan prinsip yang terakhir adalah memiliki organisasi atau
wadah profesi yang berwenang mengatur berbagai hal yang terkait dengan tugas
keprofesionalan seorang guru.
Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas seorang guru.
Dalam pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi Keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan
pada bidang tersebut.
Syarat-syarat
profesi keguruan diantaranya memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi sosial dan
kompetensi melayani dengan sebaik-baiknya. Guru itu mengacu kepada pekerjaan
yang dijadikan sebagai mata pencaharian, lebih tepatnya disebut sebagai
profesi. Dan adapun prinsip-prinsip profesi keguruan diantaranya memiliki bakat,
mempunyai komitmen, berkualifikasi akademik, mempunyai kompetensi yang diperlukan,
bertanggung jawab, serta mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya, serta berkesempatan dalam
pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Ngalim. Ilmu
Pendidikan Teoritis Dan Praktis. 2009. Rosdakarya: Bandung
Satori, Djaman . Profesi Keguruan. 2012. Banten: Universitas Terbuka
Sudarma, Momon. Profesi guru. 2013. Jakarta: Rajawali Press
http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html
[1] Yuniar Dultan,
Profesi Keguruan, http://yuniardultan.blogspot.com/2014/09/makalah-pengertian-profesi-keguruan.html. Diakses Senin,
10 Desember 2018
[6] Sulfiana Mufidah, Pengertian Guru Sebagai Profesi, http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html, Diakses Senin, 10 Desember 2018
[7] https://www.kerjausaha.com/2017/12/prinsip-profesionalitas-seorang-guru.html, Diakses 10 Desember 2018
Langganan:
Postingan (Atom)
Perempuan
Perempuan Aku tidak akan menjabarkan siapa makhluk ini Pada hakikatnya ini adalah aku Lalu, Penjagaan terhadap predikat sebagai perempuan a...
-
PEMBAHASAN A. Definisi Isytirokul Lafdzi/ Musytarak al-lafdzi Terdapat dua aliran dalam kajian definisi musytarak al-lafdzi; a...
-
Tasrif Fiil Tsulasi Muja r rad (Wazan fa-a-la dan Cabang-cabangnya) الفعل المجرد : وهو ما كانت ح و ما كانت خروفة كلها ل حر...
-
Aku Bersamanya Dewi Marisa.... Itulah nama gadis yang selama ini mengisi khayalku. Aku memang tak pernah mengenalnya. Tapi cukup d...