Tasrif Fiil
Tsulasi Mujarrad
(Wazan fa-a-la
dan Cabang-cabangnya)
الفعل المجرد :
وهو ما كانت حروفه
كلها أصلية ليست فيه زيادة
Fi’il Mujarrad adala fi’il yang semua hurufnya merupakan huruf yang asli,
tanpa adanya tambahan.
Fi’il Mujarrad terbagi menjadi dua:
1.
Fi’il Tsulasi Mujarrad (الفعل الثلاثي المجرد)
adalah kalimat
fi’il yang terdiri dari tiga huruf dan tersusun atas huruf asliyah saja.
contoh:
نصر, رمى, عاد
2.
Fi’il Ruba’i Mujarrad (المجرد الفعل الرباعي)
adalah kalimat
fi’il yang terdiri dari empat huruf dan tersusun atas huruf asliyah saja.
Contoh:
دحرج, زلزل[1]
Fi’il Tsulasi Mujarrad (الفعل الثلاثي المجرد)
Yang dimaksud
dengan fi‘il tsulatsi mujarrad adalah fi‘il (kata kerja) yang hanya terdiri
dari tiga huruf asli yang berfungsi:
a. Huruf pertama sebagai fa’ fi‘il (فَاءُ
الْفِعْلِ)
b. Huruf kedua sebagai ‘ain fi‘il (عَيْنُ
الْفِعْلِ)
c. Huruf ketiga sebagai lam fi‘il (لَامُ
الْفِعْلِ)
Apabila kita melihat kepada fi’il mujarrad tsulatsi dalam bentuk madhi maka
kita akan menemukan bahwa ia mempunyai 3 wazan, demikian itu karena fa’
fi’ilnya selalu berharakat fathah dan lam fi’ilnya itu selalu berharakat fathah
dan ‘ain fi’ilnya berharakat fathah atau dhammah atau kasrah.[2]
Contoh :
1. فعَلَ = نَصَرَ
2. فعُلَ = حَسُنَ
3. فعِلَ = فرِحَ
Adapun jika
kita melihat kepada bentuk madhi dengan mudhari’ maka kita akan menemukan 6
wazan, berikut contohnya:
1. فعَل- يفعُلُ= نصر- ينصر
2. فعَل – يفعِلُ= جلس- يجلس
3. فعَل- يفعَلُ= فتح- يفتح
4. فعِلَ- يفعَل= علم- يعلم
5. فعُل- يفعُلُ= كبُر- يكبر
6. فعِل- يفعِلُ= حسِب- يحسِب
Adapun jika kita melihat kepada bentuk ‘amr
nya maka kita akan menemukan tiga wazan, berikut contohnya:
1. اُفعُلْ : Hamzah dan ‘ain
fi’ilnya didhammahkan apabila ‘ain mudhari’nya berharakat dhammah
contoh: اُشْكُرْ
2. اِفعِلْ : Hamzah dan ‘ain fi’ilnya dikasrahkan apabila ‘ain mudhari’nya
berharakat kasrah
contoh: اِصبِرْ
3. اِفعَلْ : Hamzah dikasrahkan dan ‘ain fi’ilnya difathahkan
apabila ‘ain mudhari’nya berharakat fathah.[3]
contoh: اِفهَمْ
Selain itu, Fi’il
Tsulasi Mujarrad terbagi sebagai berikut:
1/2 . Kalau fi’il madhinya berwazan fa’ala, yakni difathahkan ‘ain
fi’ilnya, maka fi’il mudhari’nya berwazan : yaf’ulu atau yaf’ilu, dengan
dhammah ‘ain fi’ilnya atau kasrah ‘ain fi’ilnya.[4]
-
(فَعَلَ يَفْعُلُ). Pada umumnya berupa fi‘il muta‘addi, seperti: (نَصَرَ يَنْصُرُ) menolong dan (قَتَلَ يَقْتُلُ) membunuh, akan tetapi ada juga
yang berupa fi‘il lāzim, seperti: (عَثَرَ يَعْثُرُ) tergelincir dan (قَعَدَ يَقْعُدُ) duduk.
-
(فَعَلَ يَفْعِلُ). Pada umumnya berupa fi‘il muta‘addi (مُتَعَدِّ) atau fi‘il ghair muta‘addi
(transitif), yaitu fi‘il yang menghendaki adanya maf‘ul (مَفْعُوْلٌ) atau objek, seperti: (ضَرَبَ يَضْرِبُ) memukul, dan (رَمَى يَرْمِيْ) melemparkan, akan tetapi ada
juga yang berupa fi‘il lazim (لَازِمٌ), atau intransitif, yaitu fi‘il yang tidak menghendaki adanya
maf‘ul (مَفْعُوْلٌ) seperti: (جَلَسَ
يَجْلِسُ) duduk.[5]
3. Yang berwazan yaf’alu (يَفْعَل) difathahkan
‘ain fi’ilnya bila ‘ain fi’ilnya atau lam fi’ilnya terdiri dari salah satu
huruf halaq, yaitu أ ه ع ح غ خ
contoh :
سَهَل- يسهَل, منَع – يمنَع, سأَل- يسأَلُ
Adapun lafaz أَبَى-
يأْبَى adalah syadz ( di
luar kaidah).
-
(فَعَلَ يَفْعَلُ). Pada umumnya berupa fi‘il muta‘addi, seperti: (مَنَعَ يَمْنَعُ) menolak dan (فَتَحَ يَفْتَحُ) membuka, akan tetapi ada juga
yang berupa fi‘il lazim, seperti: (ذَهَبَ يَذْهَبُ) pergi dan (أَبَى يَأْبَى) membangkang.
4. Kalau fi’il madhinya
berwazan fa’ila, yakni dikasrahkan ‘ain fi’ilnya, maka f’il mudhari’nya
berwazan yaf’alu dengan fathah ain fi’ilnya,
contoh: علِمَ- يَعْلَمُ
(فَعِلَ يَفْعَلُ). Fi‘il yang mengikuti wazan
(pola) tersebut berupa fi‘il muta‘addī, seperti: (عَلِمَ يَعْلَمُ) mengetahui dan (سَمِعَ يَسْمَعُ) mendengar, akan tetapi pada
umumnya berupa fi‘il lazim yang mengandung arti:
a. Sifat yang tetap, seperti: (شَنِبَ يَشْنَبُ) gigi lembut dan putih.
b. Sifat yang tidak tetap, seperti: (فَرِحَ يَفْرَحُ) sukacita, gembira, dan (يَئِسَ يَيْئَسُ) putus asa, putus harapan.
c. Warna, seperti: (سَوِدَ
يَسْوَدُ) hitam dan (شَهِبَ يَشْهَبُ) abu-abu, kelabu.
d. Cacat anggota badan, seperti: (أَذِنَ يَأْذَنُ) besar dan panjang daun
telinganya dan (عَيِنَ يَعَانُ) besar dan lebar hitam matanya.[7]
5. Kecuali fi’il yang syadz,
seperti حسِبَ يحسِبُ : dan akhwatnya, yaitu setiap fi’il madhi yang berwazan
فعِلُdan fi’il mudhari’nya
berwazanيفعِلُ semuanya dikasrahkan, seperti وَمِقَ- يَمِقُ
6.
Bila fi’il madhinya berwazan فعُلَ yakni di dhammahkan ‘ain fi’ilnya, seperti
حسُنَ- يحسُنُ, جَنُبَ-يجْنُبُ dan sebagainya.[8]

[2] https://miraworldweb.wordpress.com/2011/12/24/kuliah-qowaidsharaf-tentang-mujarrad-sebuah-terjemahan, diakses pada Jum’at 28 Desember 2018
[4] Moch. Anwar, Ilmu Sharaf, (Bandung,
Sinar Baru Algensindo: 2014) hal. 6
[5] Chatibul Umam dan Aceng Bahauddin, Pedoman Dasar Ilmu
Sharaf Terjemah Syarah Nazham Maqshud, (Jakarta, Darul Ulum Press: - )
[7]
Chatibul Umam dan Aceng Bahauddin, Pedoman Dasar Ilmu
Sharaf Terjemah Syarah Nazham Maqshud, (Jakarta, Darul Ulum Press: - )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar