Kamis, 08 Agustus 2019

Makalah Profesi Keguruan


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Sejarah Indonesia mencatat bahwa para guru adalah kelompok sosial yang bergerak pertama dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Seiring perkembangan zaman, nama, status guru terus berkembang. Posisi sosial guru di masyarakat pun turut berkembang. Karena adanya perkembangan lingkungan sosial di masyarakat, dan juga perkembangan lembaga pendidikan, ada kebutuhan mendesak untuk bertanya dan mempertanyakan kembali mengenai status sosial guru, dan makna guru bagi masyarakat. Posisi guru, kadang mendapat sanjungan sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tetapi pada sisi lain, tidak jarang pula tenaga pendidik dan kependidikan ini mendapat hujatan berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.

Dunia Pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah, siapa yang akan mengajarkan kita kebenaran dan siapa yang akan mengarahkan kita kepada kebaikan. Dan menjadi seorang guru tidaklah mudah. Banyak orang juga yang tidak tahu bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus bisa menjadi guru yang profesional sesuai dengan syarat-syarat menjadi guru profesional.

Maka dari latar belakang di atas, pemakalah akan membahas tentang apa itu profesi keguruan, syarat-syarat profesi keguruan, bagaimana guru itu bisa menjadi sebagai suatu profesi, serta bagaimana prinsip-prinsip keguruan.



B.  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan?

2.      Apa saja syarat-syarat profesi keguruan?

3.      Bagaimana guru itu menjadi suatu profesi?

4.      Bagaimana prinsip-prinsip profesi keguruan?

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahui definisi dari profesi keguruan

2.      Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan

3.      Untuk mengetahui bagaimana guru itu menjadi suatu profesi

4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip profesi keguruan







                                                                           BAB II

PEMBAHASAN

A.  Definisi Profesi Keguruan

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di landasi oleh ilmu pengetahuan dan pendidikan tertentu. Pada dasarnya profesi ini menuntut ke ahlian dalam bidang yang dipilihnya. Istilah istilah yang berkaitan tentang profesi ini ada 4 diantaranya;

1.      Profesional

Menyangkut tentang kehebatan atau keahlian seseorang dalam bidang yang dipilihnya contohnya seperti seorang mahasiswa kedokteran pada saat praktek, mahasiswa tersebut menggunakan pakaian warna putih yang sudah ditentukan, maka siswa kedokteran tersebut harus menggunakan pakaian warna putih.

2.      Profesionalisme

Seseorang yang mempunyai profesi dan berusaha untuk meningkatkan kemampuan profesionalismenya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam profesinya sendiri.

3.      Profesionalitas

Sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya, serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas menggambarkan suatu derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

4.      Profesionalisasi

adalah suatu proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan, contohnya seorang yang memiliki profesi kemudian mengembangkan keprofesionalannya baik dilakukan melalui pendidikan maupun cara/latihan-latihan lainnya.[1]

Jadi dapat kita simpulkan definisi dari profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

B.  Syarat Suatu Profesi Keguruan

Guru profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:

1.    Kompetensi profesional, artinya pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).

2.    Kompetensi personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani.

3.    Kompetensi sosial, artinya menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

4.    Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.[2]





C.  Guru Sebagai Profesi

Posisi guru mengarah dan mewujudkan menjadi sebuah profesi. Penyebutan profesi guru memang sudah lama dikenal di Indonesia. Tetapi istilah profesi lebih mengacu kepada pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.[3]

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 2, dinyatakan bahwa “ Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang di angkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pernyataan pasal 2 ini, sesungguhnya merupakan penegasan dan definisi guru yang dianut oleh UU dimaksud. Pada UU tersebut dinyatakan bahwa “ Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”[4]

Guru dilihat dari beberapa sisi keguruan sebagai berikut:

1.    Jabatan guru sebagai suatu profesi

Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya.

2.      Profesi sebagai keahlian khusus

Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese-diaannya untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam dinamika kehidupan_nyata.[5]

3.      Guru sebagai profesi yang luhur

Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

4.      Di fasilitasi oleh pemerintah sebagai wujud apresiasi

Untuk mewujudkan guru sebagai profesi, pemerintah – khususnya pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan – memiliki tanggung jawab yang berat, yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan aktivitas pengembangan keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan (workhsop), penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan karier


5.      Adanya sertifikasi pendidik

Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.

6.      Peran guru dalam pembelajaran

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [6]

D.  Prinsip Profesi Keguruan

Sebagai seorang guru profesional, ada prinsip-prinsip profesionalitas yang menjadi landasannya. Seperti yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip profesionalitas sebagai seorang guru adalah:

1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

2.      Mempunyai komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu (kwalitas) pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia  peserta didiknya.

3.      Prinsip ketiga adalah berkualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diembannya.

4.      Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas yang diembannya, mencakup kompetensi personal, sosial, profesional dan pedagogik.

5.      Prinsip kelima adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

6.      Prinsip berikutnya adalah mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.

7.      Berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

8.      Adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

9.      Dan prinsip yang terakhir adalah memiliki organisasi atau wadah profesi yang berwenang mengatur berbagai hal yang terkait dengan tugas keprofesionalan seorang guru.

          Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas seorang guru. Dalam pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan.[7]









BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

       Profesi Keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Syarat-syarat profesi keguruan diantaranya memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi sosial dan kompetensi melayani dengan sebaik-baiknya. Guru itu mengacu kepada pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian, lebih tepatnya disebut sebagai profesi. Dan adapun prinsip-prinsip profesi keguruan diantaranya memiliki bakat, mempunyai komitmen, berkualifikasi akademik, mempunyai kompetensi yang diperlukan, bertanggung jawab, serta mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, serta berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.



















DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, Ngalim. Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis. 2009. Rosdakarya: Bandung

Satori, Djaman . Profesi Keguruan. 2012. Banten: Universitas Terbuka

Sudarma, Momon. Profesi guru. 2013. Jakarta: Rajawali Press


http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html





[1] Yuniar Dultan, Profesi Keguruan, http://yuniardultan.blogspot.com/2014/09/makalah-pengertian-profesi-keguruan.html. Diakses Senin, 10 Desember 2018
[2] Djaman Satori. Profesi Keguruan. (Banten, Universitas Terbuka: 2012), hal. 118-119
[3] Momon Sudarma, Profesi guru, (Jakarta, Rajawali Press, 2013 ), hal. 13
[4] Ibid, hal. 13
[5] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis Dan Praktis, (Rosdakarya, Bandung: 2009), hal. 39

[6] Sulfiana Mufidah,  Pengertian  Guru Sebagai Profesi, http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html, Diakses Senin, 10 Desember 2018



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perempuan

 Perempuan Aku tidak akan menjabarkan siapa makhluk ini Pada hakikatnya ini adalah aku Lalu, Penjagaan terhadap predikat sebagai perempuan a...