BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah Indonesia mencatat bahwa para guru
adalah kelompok sosial yang bergerak pertama dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam
mencapai kemerdekaan. Seiring perkembangan zaman, nama, status guru terus
berkembang. Posisi sosial guru di masyarakat pun turut berkembang. Karena
adanya perkembangan lingkungan sosial di masyarakat, dan juga perkembangan
lembaga pendidikan, ada kebutuhan mendesak untuk bertanya dan mempertanyakan
kembali mengenai status sosial guru, dan makna guru bagi masyarakat. Posisi
guru, kadang mendapat sanjungan sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tetapi
pada sisi lain, tidak jarang pula tenaga pendidik dan kependidikan ini mendapat
hujatan berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dunia Pendidikan tidak lepas dari peran seorang
guru. Peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita, karena tanpa
guru siapa yang akan mengajar anak-anak di sekolah, siapa yang akan mengajarkan
kita kebenaran dan siapa yang akan mengarahkan kita kepada kebaikan. Dan
menjadi seorang guru tidaklah mudah. Banyak orang juga yang tidak tahu
bagaimana menjadi seorang guru. Sebagai calon guru kita harus bisa menjadi guru
yang profesional sesuai dengan syarat-syarat menjadi guru profesional.
Maka dari latar belakang di atas, pemakalah akan
membahas tentang apa itu profesi keguruan, syarat-syarat profesi
keguruan, bagaimana
guru itu bisa menjadi sebagai suatu profesi, serta bagaimana prinsip-prinsip
keguruan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan?
2. Apa saja syarat-syarat profesi keguruan?
3. Bagaimana guru itu menjadi suatu profesi?
4. Bagaimana prinsip-prinsip profesi keguruan?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi dari profesi keguruan
2.
Untuk mengetahui syarat-syarat profesi keguruan
3.
Untuk mengetahui bagaimana guru itu menjadi suatu profesi
4.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip profesi keguruan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Profesi Keguruan
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di landasi oleh ilmu pengetahuan dan pendidikan
tertentu. Pada dasarnya profesi ini menuntut ke ahlian dalam bidang yang
dipilihnya. Istilah istilah yang berkaitan tentang profesi ini ada 4
diantaranya;
1.
Profesional
Menyangkut tentang kehebatan atau
keahlian seseorang dalam bidang yang dipilihnya contohnya seperti seorang
mahasiswa kedokteran pada saat praktek, mahasiswa tersebut menggunakan pakaian
warna putih yang sudah ditentukan, maka siswa kedokteran tersebut harus
menggunakan pakaian warna putih.
2.
Profesionalisme
Seseorang
yang mempunyai profesi dan berusaha untuk meningkatkan kemampuan
profesionalismenya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakan dalam profesinya sendiri.
3. Profesionalitas
Sebutan terhadap kualitas sikap para
anggota suatu profesi terhadap profesinya, serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan
profesionalitas menggambarkan suatu derajat keprofesian seseorang dilihat dari
sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
4.
Profesionalisasi
adalah suatu proses menuju
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai kriteria sesuai standar yang
telah ditetapkan, contohnya seorang yang memiliki profesi kemudian
mengembangkan keprofesionalannya baik dilakukan melalui pendidikan maupun
cara/latihan-latihan lainnya.[1]
Jadi dapat kita simpulkan definisi
dari profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut
keprofesionalan pada bidang tersebut.
B. Syarat Suatu Profesi
Keguruan
Guru
profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1.
Kompetensi
profesional, artinya pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter
(bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta
mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus
memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap
subjek didik (murid).
2.
Kompetensi personal,
artinya guru harus memiliki kepribadian
yang patut diteladani.
3.
Kompetensi sosial,
artinya menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya
maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat
luas.
4.
Kemampuan untuk
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai
kemanusiaan daripada nilai benda material.[2]
C. Guru Sebagai Profesi
Posisi guru mengarah dan mewujudkan menjadi sebuah profesi. Penyebutan
profesi guru memang sudah lama dikenal di Indonesia. Tetapi istilah profesi
lebih mengacu kepada pekerjaan yang dijadikan sebagai mata pencaharian.[3]
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, pasal 2, dinyatakan bahwa “ Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang di angkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
Pernyataan pasal 2 ini, sesungguhnya merupakan penegasan dan definisi guru
yang dianut oleh UU dimaksud. Pada UU tersebut dinyatakan bahwa “ Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”[4]
Guru dilihat dari beberapa sisi keguruan sebagai berikut:
1.
Jabatan
guru
sebagai
suatu
profesi
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena
menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (meng-ajar, mengelola
kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki
nafkah bagi kehidupan selanjutnya.
2.
Profesi
sebagai keahlian khusus
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu
bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini
hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan
keluarga-nya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan
nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kese-diaannya
untuk melayani sesama. Kedua, para guru dituntut untuk memiliki keahlian
profesi yang terukur dan teruji sesuai fungsi dan perannya. Keahlian profesi
guru dalam hal penguasaan materi pengetahuan, penguasaan kemampuan ajar dan
pengembangan bahan ajar, berinteraksi dengan anak didik-guru-masyarakat sesuai
kapasitas yang dimiliki. Ketiga, para guru dituntut untuk memiliki kompetensi
profesi. Yakni dalam hal skill atau kemampuan sebagai pengajar dan pendidik
yang cakap membimbing siswa dalam menyerap dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan
dalam dinamika kehidupan_nyata.[5]
3.
Guru
sebagai profesi yang luhur
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi
yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan
profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru)
dalam ke-adaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok.
Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
4.
Di fasilitasi oleh pemerintah
sebagai wujud apresiasi
Untuk mewujudkan guru sebagai
profesi, pemerintah – khususnya pembuat kebijakan dan otoritas pendidikan –
memiliki tanggung jawab yang berat, yakni berkewajiban memfasilitasi proses dan
aktivitas pengembangan keahlian profesi guru melalui kegiatan pelatihan
(workhsop), penyebaran informasi, penyuluhan dan pembimbingan akademik dan
karier
5.
Adanya sertifikasi pendidik
Selanjutnya disebutkan pula bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.
6.
Peran
guru dalam pembelajaran
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [6]
D. Prinsip Profesi Keguruan
Sebagai seorang guru profesional, ada prinsip-prinsip
profesionalitas yang menjadi landasannya. Seperti yang tercantum pada
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip
profesionalitas sebagai seorang guru adalah:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2. Mempunyai komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu
(kwalitas) pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta
didiknya.
3. Prinsip ketiga adalah berkualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diembannya.
4. Mempunyai kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas yang diembannya, mencakup kompetensi personal, sosial, profesional dan
pedagogik.
5. Prinsip kelima adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalannya.
6. Prinsip berikutnya adalah mendapatkan penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7. Berkesempatan dalam pengembangan keprofesionalan yang
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. Adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
9. Dan prinsip yang terakhir adalah memiliki organisasi atau
wadah profesi yang berwenang mengatur berbagai hal yang terkait dengan tugas
keprofesionalan seorang guru.
Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas seorang guru.
Dalam pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesi Keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan,
pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan
pada bidang tersebut.
Syarat-syarat
profesi keguruan diantaranya memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi sosial dan
kompetensi melayani dengan sebaik-baiknya. Guru itu mengacu kepada pekerjaan
yang dijadikan sebagai mata pencaharian, lebih tepatnya disebut sebagai
profesi. Dan adapun prinsip-prinsip profesi keguruan diantaranya memiliki bakat,
mempunyai komitmen, berkualifikasi akademik, mempunyai kompetensi yang diperlukan,
bertanggung jawab, serta mendapatkan penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya, serta berkesempatan dalam
pengembangan keprofesionalan yang berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Ngalim. Ilmu
Pendidikan Teoritis Dan Praktis. 2009. Rosdakarya: Bandung
Satori, Djaman . Profesi Keguruan. 2012. Banten: Universitas Terbuka
Sudarma, Momon. Profesi guru. 2013. Jakarta: Rajawali Press
http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html
[1] Yuniar Dultan,
Profesi Keguruan, http://yuniardultan.blogspot.com/2014/09/makalah-pengertian-profesi-keguruan.html. Diakses Senin,
10 Desember 2018
[6] Sulfiana Mufidah, Pengertian Guru Sebagai Profesi, http://sulfiana22.blogspot.com/2016/01/pengertian-guru-sebagai-profesi.html, Diakses Senin, 10 Desember 2018
[7] https://www.kerjausaha.com/2017/12/prinsip-profesionalitas-seorang-guru.html, Diakses 10 Desember 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar